Ini Rekomendasi Lengkap Satgas Penanganan Covid-19 terkait Pembukaan Bioskop
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta dalam waktu dekat akan membuka kembali bioskop di tengah pandemi covid-19. Saat ini regulasi tentang penerapan protokol kesehatan di bioskop sedang disusun bersama Satgas Penanganan Covid-19.
Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Adisasmito mengatakan kajian tentang pembukaan kembali bioskop telah dilakukan dalam beberapa minggu terakhir. Menurutnya bioskop berkontribusi memberikan hiburan kepada masyarakat yang berujung pada meningkatnya imunitas.
“Bioskop memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama memberikan hiburan kepada masyarakat yang berpengaruh pada imunitas yang bisa meningkat. Karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya bisa ditingkatkan melalui hiburan di bioskop,” ujar Wiku dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (26/8/2020).
Pada kesempatan itu, Wiku menyampaikan pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi seperti bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi. Kemudian penentuan waktu yang tepat, prioritas, koordinasi pusat, dan daerah serta monitoring dan evaluasi.
“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” ujarnya.
Wiku menekankan semua aktivitas yang akan dibuka perlu dipersiapkan dan diperhitungkan secara matang. Termasuk melaksanakan secara ketat tahapan koordinasi dan monitoring serta evaluasi.
Dia menjelaskan rencana pembukaan bioskop tersebut telah melalui diskusi antara Pemprov Jakarta yang diwakili Gubernur Anies Baswedan, Kemenkes, Kemenparekraf, dan Satgas Penanganan Covid-19. Satgas pun memberikan sejumlah rekomendasi penerapan protokol kesehatan di bioskop yaitu sebagai berikut:
1. Pastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga secara ketat dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung,
2. Penyelenggara harus dilatih secara baik untuk memastikan protokol kesehatan dijalankan Secara ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop,
3. Pengunjung yang direkomendasikan boleh masuk bioskop berusia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun,
4. Pengunjung bioskop dipastikan tidak memiliki penyakit penyerta seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah lainnya,
5. Pengunjung bioskop harus dipastikan dalam kondisi sehat, tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat Celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin atau sesak nafas,
6. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum,
7. Pengunjung wajib menggunakan masker sejak awal hingga selesai pemutaran film,
8. Pengunjung dibatasi waktu di dalam ruangan bioskop tidak lebih dari dua jam,
9. Jarak antarkursi diatur secara baik sehingga tak ada kontak antara pengunjung,
10. Pengawasan langsung harus dilakukan dengan baik oleh petugas,
11. Masker yang wajib digunakan pengunjung bioskop merupakan masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah,
12. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online,
13. Data pengunjung dikelola secara baik untuk mempermudah pemeriksaan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus positif.
Editor: Rizal Bomantama