Ini Skenario Pemprov DKI jika Karantina Wilayah Diterapkan
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengirimkan surat kepada pemerintah pusat untuk menerapkan karantina wilayah. Karantina itu dinilai perlu diterapkan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, telah menyiapkan sejumlah skenario, termasuk jika usulan penerapan karantina wilayah disetujui oleh pemerintah pusat.
"Keputusan mengenai karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat. Kami di DKI memang mengusulkan itu," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Senin (30/3/2020).
Dia menuturkan, dalam usulan tersebut menyebutkan ada sejumlah sektor yang tetap berkegiatan meskipun karantina wilayah diterapkan. Mulai dari sektor energi, pangan, kesehatan, komunikasi dan keuangan.
"Jadi 5 yang tidak terbatas. Artinya perlu ada kebutuhan pokok," ucapnya.
Sementara itu jumlah pasien positif virus corona, Senin (30/3/2020) siang mencapai 698 orang, sembuh sebanyak 48 orang dan 74 orang meninggal dunia.
Editor: Kurnia Illahi