Ini Syarat Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI Tahun 2023

Riyan Rizki Roshali ยท Minggu, 19 Maret 2023 - 06:29:00 WIB
Ini Syarat Ikut Mudik Gratis Pemprov DKI Tahun 2023
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Syafrin Liputo. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menggelar mudik gratis tahun 2023. Sebanyak 19 kota dan kabupaten di Pulau Jawa dan Sumatera menjadi daerah tujuan mudik gratis.

“Daerah tujuan mudik dan balik grayis angkutan bus penumpang terdiri dari 19 Kota atau Kabupaten,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya, Sabtu (18/3/2023).

Bagi calon pendaftar mudik gratis wajib memenuhi syarat dan ketentuan yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Kartu Vaksinasi Covid-19 dan STNK apabila membawa sepeda motor.

“Setiap Pendaftar dapat menanbahkan maksimal 3 anggota keluarga dalam 1 KK dengan 1 sepeda Motor,” ujarnya.

Selain itu, Syafrin juga menyebutkan masyarakat yang ingin mengikuti program mudik gratis tahun 2023 itu wajib membawa dokumen yang dipersyaratkan.

“Saat verifikasi di 6 lokasi service point yang sudah ditentukan,” tutur dia.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.



Lokasi Tidak Terdeteksi

Aktifkan untuk mendapatkan berita di sekitar Anda