Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Mobil Ugal-ugalan Tabrak Motor di Menteng, Korban Diminta Lapor Polisi
Advertisement . Scroll to see content

Ini Syarat Pengendara Motor Pribadi Boleh Berboncengan Selama PSBB di DKI Jakarta

Minggu, 12 April 2020 - 06:59:00 WIB
Ini Syarat Pengendara Motor Pribadi Boleh Berboncengan Selama PSBB di DKI Jakarta
Polisi sedang memakaikan masker kepada pengendara motor pribadi saat PSBB di DKI Jakarta terkait covid-19 (virus corona). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kendaraan pribadi roda dua alias sepeda motor tidak dilarang berboncengan selama penerapan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terkait pemutusan mata rantai covid-19 atau virus corona. Namun, pemberlakuan tersebut memiliki syarat.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, kendaraan roda dua diperkenankan berboncengan namun harus mengikut persyaratan tertentu.

"Dalam Pasal 18 Pergub ini mengacu pada ini juga, Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor, motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan asalkan baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," katanya di Jakarta, Sabtu (11/4/2020).

Sedangkan menurut Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, pengendara sepeda motor pribadi diperbolehkan berbocengan asal memiliki domisili alamat tempat tinggal yang sama dengan pengemudi.

Ketentuan tersebut, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

"Untuk roda dua pribadi selain untuk pengendara juga bisa mengangkut penumpang tapi dengan catatan bahwa penumpang tersebut satu alamat dengan pemilik kendaraan. Tujuannya saat ini roda dua juga jadi moda utama para pekerja di Jakarta untuk melakukan kegiatan sehari-hari," ujar Syafrin.

Namun untuk pengendara ojek online, dia memastikan tetap tidak diperbolehkan berboncengan. Mereka hanya diperkenankan mengakut logistik dan barang.

"Pengaturan roda dua online sudah dijelaskan dengan baik hanya untuk pengangkutan logistik atau barang," ujar Syafrin.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut