Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tragis! Satu Keluarga Tewas Terbakar di Pademangan, Termasuk Seorang Balita
Advertisement . Scroll to see content

Instruktur Fitness Sekap dan Perkosa Perempuan di Apartemen Jakut, Kenalan Lewat Aplikasi Kencan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 10:50:00 WIB
Instruktur Fitness Sekap dan Perkosa Perempuan di Apartemen Jakut, Kenalan Lewat Aplikasi Kencan
Pria yang berprofesi sebagai instruktur fitness berinisial DS (26) diringkus polisi karena tega menyekap dan memerkosa seorang perempuan di apartemennya kawasan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). (Foto: Polsek Pademangan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang pria di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut) berinisial DS (26) diringkus polisi karena tega menyekap dan memerkosa seorang perempuan di apartemennya. Pelaku ternyata berprofesi sebagai instruktur fitness.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan.

"Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi. Kemudian korban diajak oleh pelaku ke apartemen milik pelaku D di Pademangan Timur," ujar Binsar, Sabtu (14/10/2023).

Kanit Reskrim Pademangan, AKP I Gede Gustiyana mengatakan mulanya korban hanya diajak untuk bertemu. Namun, pelaku justru memutar otak agar bisa membawa korban ke apartemennya.

"Jadi awal mulanya korban hanya diajak bertemu. Kemudian diajak ngobrol, ketika sudah malam korban dipaksa untuk ikut ke apartemennya. Di situ sudah diintimidasi secara verbal," ucap Gede.

Lebih lanjut, Gede menuturkan pelaku kemudian mengancam korban untuk segera berhubungan intim. 

"Kemudian diintimidasi secara seksual juga. Dan korban dipaksa untuk melakukan hubungan intim namun korban menolak. Dan muncul ancaman akhirnya korban ketakutan dan korban pasrah barulah dilakukan tindakan seksual berikut," ujarnya.

"Terjadi dua kali. Tidak puas dengan hal tersebut, korban dipaksa kembali di pagi harinya," ucapnya.

Setelah itu, korban akhirnya bisa menghubungi ibunya tatkala pelaku sedang lengah. Dia meminta ibunya untuk segera melaporkan kejadian penyekapan dan pemerkosaan ke polisi.

"Dan ibu kandung korban langsung ngomong pada majikannya dan majikannya menginformasikan ke 110 , dan kami bergerak cepat mendobrak dan mengamankan pelaku beserta korban saat itu," tuturnya.

Pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual sesuai dengan pasal 6 Huruf B atau Pasal huruf A Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut