Istri Korban KDRT Jadi Tersangka di Depok Dapat Penangguhan Penahanan
DEPOK, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut kasus saling lapor dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok, telah ditindaklanjuti. Istri yang sempat ditahan kini dapat penangguhan.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT dilakukan secara adil.
"Makanya kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," ujar Karyoto.
Lebih lanjut, Karyoto menyebut kasus perkara dugaan KDRT tersebut ditunda atau di-hold terlebih dahulu. Menurutnya, BI perlu pengobatan dan PB diberikan waktu untuk kontemplasi.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," tuturnya.
Sebelumnya, suami berinisial IB dan istri berinisial PB saling melapor ke polisi terkait kasus KDRT.
Polisi menyebut terpaksa menahan PB karena tidak kooperatif. Sedangkan, IB sudah menjalani pemeriksaan tapi harus dirawat karena luka parah di kemaluannya.
"Luka di kelamin suami ini sangat parah sehingga harus dioperasi. Ada rekomendasi dari dua rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan," kata Kasat Reskrim Polres Depok AKBP Yogen Heroes, Rabu (24/5/2023).
Editor: Muhammad Fida Ul Haq