Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pemotor Disiram Air Comberan di Jakpus, Pelaku Ternyata Masih di Bawah Umur
Advertisement . Scroll to see content

Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun

Rabu, 04 Januari 2023 - 12:33:00 WIB
Iwan Sumarno, Pelaku Penculikan Malika Terancam Penjara 15 Tahun
Iwan Sumarno pelaku penculikan Malika terancam penjara 15 tahun (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan Iwan Sumarno (42) sebagai tersangka penculikan Malika (6) di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Iwan Sumarno terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, mengatakan ancaman hukuman didasarkan dari jeratan pasal Iwan Sumarno di kasus tersebut. Iwan Sumarno dijerat Pasal 330 ayat 2 KUHP.

"Barang siapa dengan sengaja menarik seseorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut UU ditentukan atas dirinya atau dari penguasaan orang yang berwenang, diancam dengan hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330 ayat (2) KUHP," kata Zulpan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023).

Selain itu, Iwan juga dijerat Pasal 76F jo Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dia juga dijerat dengan Pasal 330 ayat (2) KUHP. 

"Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan dan atau perdagangan anak. Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun," tuturnya.

Sebelumnya, Malika menjadi korban penculikan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat menjadi korban eksploitasi ekonomi anak. Korban bahkan mendapatkan perlakuan kasar jika tak mau bekerja memulung. 

Tersangka Iwan Sumarno melakukan eksploitasi korban secara ekonomi. Pelaku tak akan segan menendang atau menyentil korban jika tidak mau mengikuti perintah pelaku. 

"Malika ini dalam rangka untuk kegiatan mencari ekonomi dengan memulung," ucap dia.

Lebih lanjut Zulpan mengatakan jika korban enggan mengikuti perintah untuk memulung, pelaku akan melakukan tindakan kekerasan. Pelaku akan menindak dengan memukul pinggang dan menyentil pada bagian bibir. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut