Jadi Tempat Penularan Covid-19, Kantor di Zona Merah Disarankan Ditutup
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melanjutkan masa PSBB transisi hingga 13 Agustus 2020. Namun, Pakar Epidemiologi meminta Pemprov DKI Jakarta mengevaluasi PSBB Transisi yang dinilai tidak efektif.
Hal itu diungkapkan Ketua Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Tri Yunus Miko Wahyono. Dia menilai PSBB transisi gagasan Gubernur Anies Baswedan tidak efektif.
Hal itu bisa dilihat dari lonjakan kasus positif Covid-19 di Jakarta selama penerapan aturan ini. Bahkan dalam dua pekan terakhir kasus harian Covid-19 justru naik tajam.
"PSBB transisi ada pelonggaran. Tapi tidak dibarengi dengan kontrol yang ketat. Ini harus dievaluasi," kata Moiko kepada wartawan, Kamis (39/7/2020).
Miko menjelaskan, evaluasi PSBB harus tetap mempertimbangkan sektor ekonomi. Sebab, bagaimanapun perekonomian harus tetap jalan di tengah guncangan hebat pendemi yang sedang mendunia ini.
Supaya ekonomi tetap berjalan, lanjut Miko, Gubernur Anies disarankan kembali memperketat PSBB di kawasan-kawasan zona merah dan oranye. Artinya semua perkantoran atau tempat usaha yang ada disitu harus kembali ditutup kecuali sektor usaha pangan.
Sementara untuk warga yang ada di zona hijau dan kuning boleh melanjutkan PSBB transisi dengan catatan pengawasan ketat dari pemerintah daerah jangan dilaksanakan setengah-setengah.
"Seluruh warga yang tinggal di situ, pertokoan, pusat belanja, hingga tempat usaha dan perkantoran yang ada di zona merah dan oranye mending dilakukan PSBB seperti awal. Warganya bekerja dari rumah dan disolasi," ucapnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq