Jadi Tersangka, Pemuda yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara
BOGOR, iNews.id - Pemuda asal Rumpin, Kabupaten Bogor berisial MZ (18) tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.
"Iya (sudah tersangka) tunggal," kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko saat dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).
Atas perbuatannya, MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.
"Ancaman 15 tahun (penjara)," ujar Suyuko.
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami kabar bahwa MZ diduga menjadi buronan kasus pencurian sepeda motor di Jawa Tengah.
"Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu, tapi saya belum dapat laporan dari Jateng," ujarnya.
Sebelumnya, ibu rumah tangga berinisial S (45) ditemukan tewas di dalam rumahnya di Rumpin, Kabupaten Bogor pada Selasa (29/4/2025) malam. S menjadi korban pembunuhan.
Korban tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan diautopsi.
Polisi kemudian berhasil menangkap MZ yang merupakan keponakan korban. Tersangka menganiaya korban di bagian kepala dengan linggis.
Editor: Reza Fajri