Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Pelanggan Minum Cairan Pembersih, Restoran Minta Maaf!
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Rudi Pemalak Sopir Truk di Bogor Terancam 9 Tahun Penjara

Kamis, 18 Mei 2023 - 18:22:00 WIB
Jadi Tersangka, Rudi Pemalak Sopir Truk di Bogor Terancam 9 Tahun Penjara
Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat pasal pemerasan. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor  dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara. 

"Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).

Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.

"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," tuturnya.

Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.

"Dia meminta uang kepada sopir truk yang lewat, kalau gak memberikan uang diancam akan dihancurkan truknya. Pengakuan (pelaku) hingga saat ini baru pertama kali (memalak)," tuturnya.

Residivis kasus pencurian handphone yang belum lama bebas dari penjara itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Bogor. 

"Tersangka dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Bogor," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut