Jadi Tersangka, Rudi Pemalak Sopir Truk di Bogor Terancam 9 Tahun Penjara
BOGOR, iNews.id - Pemalak sopir truk yakni Rudi Boy (42) di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor dijerat dengan Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman.. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
"Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi, Kamis (18/5/2023).
Adapun motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena membutuhkan uang. Uang itu sedianya akan digunakan pelaku untuk pulang ke wilayah Cianjur.
"Karena butuh uang untuk pulang ke Cianjur," tuturnya.
Viral, Biksu Thailand Curhat Kagum dengan Keramahan Warga Indonesia
Dalam aksinya, pelaku melakukan pengancaman terhadap para sopir truk. Apabila uang yang diminta tidak diberikan, kendaraan akan dirusak pelaku.