Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 September 2025, Cek Lokasi dan Syaratnya 
Advertisement . Scroll to see content

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Timur Hari Sabtu, Catat Lokasinya

Sabtu, 13 September 2025 - 06:30:00 WIB
Jadwal SIM Keliling di Jakarta Timur Hari Sabtu, Catat Lokasinya
Ilustrasi jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta Timur. (Foto: TMC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jadwal SIM Keliling di Kota Jakarta Timur, Sabtu (13/9/2025) hari ini. Warga bisa mendatangi lokasi SIM keliling untuk mendapatkan pelayanan tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Untuk pelayanan SIM keliling, Satlantas Polres Jakarta Timur hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Jadwal SIM Keliling di Jakarta Timur Hari Sabtu

- Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX KM 25, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Kota Jakarta Timur.

Untuk bisa memiliki SIM dan memperpanjang masa berlakunya, warga sebaiknya menyiapkan berkas persyaratan yang diperlukan sebelum mendatangi lokasi SIM keliling.

Persyaratan Perpanjangan SIM:

1. SIM Asli yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP.

3. Perpanjangan SIM dilakukan jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, silakan proses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru.

5. Pendaftaran perpanjangan SIM hari Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 s/d 12.00 WIB.

6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian untuk menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan).

7. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani.

Itulah jadwal SIM kelililing Jakarta Timur dan syarat yang diperlukan untuk pengurusannya. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut