Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dukung Ekonomi Kerakyatan, Penyaluran KUR Bank Mandiri Sentuh Rp41 Triliun hingga Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi

Selasa, 30 September 2025 - 10:29:00 WIB
Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi
Kondisi kemacetan lalu lintas Jakarta. (Foto: dok iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jakarta tengah menghadapi tantangan serius terkait pengelolaan tata ruang kota di tengah banyaknya masyarakat luar daerah yang datang untuk mencari peluang hidup. Tak heran, jika Jakarta menjadi salah satu kota termacet di Indonesia berdasarkan data TomTom Traffics. 

Salah satu penyebabnya adalah keterbatasan lahan yang tersedia, tidak mampu mengimbangi kebutuhan ruang yang terus meningkat. Sebagai informasi, Jakarta memiliki luas wilayah 661,5 kilometer persegi dengan jumlah penduduk yang telah melampaui 10 juta jiwa menurut data BPS Jakarta pada April 2024. 

Penyempitan lahan di Jakarta terjadi akibat berbagai faktor. Selain pertumbuhan penduduk, kondisi alam seperti banjir rob, abrasi, dan penurunan muka tanah turut memperburuk situasi. Alih fungsi lahan hijau menjadi kawasan permukiman maupun komersial, ditambah praktik spekulasi tanah, semakin menekan ketersediaan ruang yang layak.

Kondisi tersebut membawa dampak luas, mulai dari permukiman yang semakin padat, berkurangnya ruang terbuka hijau, hingga meningkatnya harga tanah dan properti yang membuat akses terhadap hunian layak semakin sulit. Dari sisi lingkungan, penyempitan lahan juga berkontribusi pada meningkatnya polusi, berkurangnya daerah resapan air, serta tingginya risiko banjir.

Upaya Menata Jakarta

Pemprov DKI Jakarta terus melakukan berbagai upaya dalam menata Jakarta agar tetap layak huni. Oleh karenanya, diperlukan strategi yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pengaturan pemanfaatan lahan secara bijak. 

Salah satu instrumen yang memiliki peran penting adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Melalui kebijakan yang adil dan proporsional, PBB dapat mendorong pemanfaatan tanah agar tidak hanya menjadi objek spekulasi, melainkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif.

Di Jakarta, penerapan PBB dibedakan antara objek hunian dan non-hunian. Dasar perhitungan PBB untuk hunian hanya sebesar 40 persen dari NJOP, sementara untuk non-hunian sebesar 60 persen dari NJOP. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pemilik tanah, kebutuhan pembangunan, dan keberlanjutan tata ruang kota.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny mengatakan, manfaat PBB juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan ruang publik dan fasilitas umum, seperti taman kota yang asri serta layanan transportasi umum yang lebih baik. 

“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga memberikan insentif bagi warga, di antaranya pembebasan PBB 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP hingga Rp2 miliar, khusus bagi wajib pajak orang pribadi, yang berlaku untuk satu objek pajak,” katanya.

Tak hanya itu, warga juga mendapat potongan 5 persen apabila melunasi PBB sebelum 30 September 2025, yang sekaligus menjadi batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun ini. 

Partisipasi masyarakat dalam membayar PBB tepat waktu bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk kontribusi nyata dalam membangun Jakarta yang lebih tertata, adil, dan berkelanjutan. Mari bersama-sama jaga Jakarta agar lebih nyaman dan tetap layak huni.

Editor: Anindita Trinoviana

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut