Jakarta Islamic Center Ditutup Sementara Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Sekretariat Masjid Raya Jakarta Islamic Centre (JIC), Jakarta Utara akan menutup sementara kegiatan kegiatan ibadah di JIC. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 yang terjadi di Jakarta.
“Masjid Raya Jakarta Islamic Centre sementara waktu tidak menyelenggarakan kegiatan pelayanan peribadatan kepada masyarakat seperti salat Jumat dan salat wajib berjamaah,” kata Kepala Sekretariat Masjid Raya JIC, Ahmad Juhandi di Jakarta, Rabu (23/6/2021).
Menurut Juhandi, keputusan penutupan ini diambil berdasarkan rapat pengurus JIC dengan Biro Dikmental DKI Jakarta, Dinsos DKI Jakarta, DMI DKI Jakarta, dan aparatur Kecamatan Koja.
Termasuk dengan merujuk pada Keputusan Gubernur Provinsi Provinsi DKI Jakarta Nomor 796 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM).
“Penutupan sementara ini mulai Selasa (22/6/2021) kemarin hingga Senin (5/7/2021) mendatang,” ucapnya.
Meskipun ditutup, Juhandi memastikan azan salat lima waktu akan tetap berkumandang dan salat berjamaah dalam masjid hanya diperuntukkan bagi pegawai JIC.
“Untuk kegiatan dakwah, kajian, dan pendidikan tetap kami gelar secara daring,” tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama