Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ini Aturan untuk Transportasi Umum

Minggu, 11 Oktober 2020 - 13:15:00 WIB
Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ini Aturan untuk Transportasi Umum
DKI Jakarta kembali menerapkan PSBB Transisi 12-25 Oktober 2020. (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi periode 12-25 Oktober 2020. Dalam masa transisi ini, moda transportasi umum mobil dan motor bisa tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu.

"Pembatasan kapasitas operasional sesuai pengaturan Dishub," kata Anies dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Minggu (11/10/2020).

Untuk moda transportasi umum mobil, jumlah penumpang dibatasi 2 orang per baris. Kecuali bila penumpang tinggal dalam satu domisili, boleh diisi 100 persen.

Berikutnya, untuk penumpang moda transportasi mobil maupun motor wajib memakai masker. Selanjutnya wajib melakukan disinfeksi kendaraan serta atribut setelah selesai digunakan penumpang.

Anies mengatakan keputusan menerapkan kembali PSBB transisi diambil setelah melihat mulai landainya penambahan kasus positif covid-19 harian.

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 101 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PSBB Transisi dan Kepgub Nomor 1020 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut