Jakarta Masih PPKM Level 3, Anies: Tetap Semangat dan Jaga Imunitas
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Terkait hal ini, Anies meminta warga tidak patah semangat.
"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies, dikutip dari keterangannya, Kamis (17/2/2022).
Anies meminta, warga membekali diri dengan pengetahuan terkait upaya pencegahan dan penanganan jika terinfeksi Covid-19. Dia pun yakin masyarakat bisa melewati gelombang varian Omicron ini.
“Insya Allah, dengan kedisiplinan, dengan kerja sama, dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," ujar Anies.
Kepgub tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Kepgub tersebut, tercantum bahwa selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang telah divaksin dibuktikan dengan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), aplikasi PeduliLindungi, atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.
Editor: Reza Fajri