Jakarta Perpanjang PSBB Transisi untuk Ketiga Kalinya
JAKARTA, iNews.id - Pemprov Jakarta kembali memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Ini merupakan perpanjangan ketiga kalinya status PSBB transisi di Jakarta.
Keputusan itu disampaikan Gubernur Jakarta Anies Baswedan melalui akun Youtube resmi Pemprov Jakarta, Kamis (30/7/2020). Seperti diketahui masa PSBB transisi sebelumnya berakhir hari ini dan diperpanjang hingga 13 Agustus 2020.
"Dengan berbagai pertimbangan kami kembali memperpanjang masa PSBB transisi ketiga kalinya hingga 13 Agustus 2020," ujar Anies.
Anies mengatakan perpanjangan masa PSBB transisi itu mempertimbangkan angka positivity rate Jakarta yang masih berada di 6,5 persen, Selain itu Pemprov Jakarta mempertimbangkan penularan covid-19 yang masih berkisar di angka satu.
Dengan keputusan itu, Anies menegaskan semua kegiatan di Jakarta harus mengikuti aturan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Dia mengatakan tindakan pemeriksaan, pendisiplinan, dan penegasan protokol kesehatan akan dilakukan Pemprov Jakarta bersama Polda Metro Jaya dan Kodam Jayakarta serta unsur lainnya.
"Ini artinya kegiatan yang berlangsung harus ikuti aturan protokol kesehatan," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama