Jakarta PPKM Level 2, Makan di Tempat Resepsi Pernikahan Masih Dilarang
JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terbaru dalam perpanjangan PPKM Level 2 Corona Virus Disease. Seperti diketahui wilayah DKI Jakarta baru saja ditetapkan pemerintah turun ke PPKM Level 2.
Dalam Kepgub tersebut tertuang ketentuan mengenai peraturan pelaksanaan resepsi pernikahan. Pelaksanaan resepsi pernikahaan diizinkan dengan ketentuan 50 persen kapasitas tempat.
“Dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat,” bunyi Kepgub Nomor 1245 Tahun 2021 dikutip Rabu (20/10/2021).
Selain itu lokasi seni budaya, sarana olahraga, dan tempat kegiatan sosial masyarakat diizinkan buka sampai pukul 21.00 WIB. Selain itu hanya diperbolehkan 50 persen kapasitas terisi serta pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Jakarta PPKM Level 2, Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Nonton Bioskop
Lalu pusat kebugaran atau gym juga diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB. Pusat kebugaran juga diizinkan hanya menerima 50 persen kapasitas.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk screening semua pengunjung dan pegawai," bunyi Kepgub tersebut.
Editor: Rizal Bomantama