Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak
Advertisement . Scroll to see content

Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi 100 Persen Kapasitas

Kamis, 10 Maret 2022 - 15:23:00 WIB
Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi 100 Persen Kapasitas
Transportasi di DKI Jakarta kini beroperasi 100 persen kapasitas seiring pemberlakuan PPKM Level 2. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama tujuh hari mulai 8 hingga 14 Maret 2022. Dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 191 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 tertuang transportasi umum di Jakarta kini bisa beroperasi 100 persen.

"Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan Kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ojek (online dan pangkalan); penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Anies dalam Kepgub dikutip Kamis (10/3/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo juga mengeluarkan Surat Keterangan (SK) Kadishub Nomor 145 Tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional sarana transportasi pada masa PPKM Level 2 di Ibu Kota.

"Diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis Syafrin dalam SK.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI juga mengatur pembatasan waktu operasional transportasi umum yakni TransJakarta mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 21.30 WIB, angkutan umum reguler dalam trayek pada pukul 05.00-21.30 WIB.

Selanjutnya, Moda Raya Terpadu (MRT) pada pukul 05.00-21.30 WIB, Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-21.30 WIB serta angkutan perairan pukul 05.00-18.00 WIB. Kemudian, angkutan malam hari pukul 21.31-22.30 WIB dan KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut