Jakarta PPKM Level 3, Resepsi Pernikahan Maksimal 25 Persen dan Makan di Tempat Ditiadakan
JAKARTA, iNews.id - DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 mulai 8-14 Februari 2022. Pengetatan berbagai kegiatan masyarakat pun dilakukan.
Salah satunya terkait pelaksanaan resepsi pernikahan, di mana lokasi diisi maksimal 25 persen kapasitas dan wajib melaksanakan protokol kesehatan ketat. Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
"Tempat resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam Kepgub dikutip Kamis (10/2/2022).
Anies mengingatkan kepada seluruh masyarakat penyebaran Covid-19 varian Omicron yang sangat cepat membuat angka kasus harian di Jakarta juga naik drastis. Bahkan melebihi rekor penambahan kasus harian tahun 2021 lalu saat gelombang Delta. Meski demikian, Gubernur Anies mengingatkan untuk tidak panik.
"Tidak perlu terlalu panik, tapi juga jangan terlena. Jangan anggap enteng. Kita pernah mengalami gelombang kenaikan seperti ini dan kita sudah tahu apa yang harus dilakukan sama-sama. Yang terpenting adalah kembali waspada, kembali disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan baik, dan selalu memantau perkembangan situasi pandemi, bisa lewat media sosialnya Pemprov DKI, bisa lewat aplikasi JAKI, bisa juga dengan cek ke jajaran, tapi yang terpenting, saling jaga, saling bantu, saling lindungi," ucapnya.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Editor: Rizal Bomantama