Jakarta PPKM Level 3, Volume Kendaraan Turun 22 Persen
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyebut terjadi penurunan volume kendaraan di Jakarta sejak diterapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 sejak 15 Februari 2022 lalu. Penurunan terjadi bahkan sampai 22 persen.
"Dalam beberapa hari ini kami melihat adanya penurunan volume lalu lintas," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Penurunan tersebut dapat terlihat dari dua laporan berdasarkan Google Mobility Indeks yang memperlihatkan penurunan aktivitas pada tempat kerja, rekreasi, fasilitas publik hingga transportasi.
Penurunan juga dapat dilihat berdasarkan data satelit yang dimiliki kepolisian, di mana pergerakan arus lalu lintas dari kota-kota penyangga Jakarta seperti Tangerang, Depok, dan Bekasi telah mengalami penurunan bila dibandingkan dengan data pekan lalu.
"Ini terjadi penurunan bervariasi tapi angkanya 10 sampai 14 persen. Sementara di google mobility indeks itu bahkan ada yang turunnya sampe 22 persen. Sehingga memang kita bisa melihat adanya penurunan volume arus lalu lintas di Jakarta pada akhir-akhir ini," ujarnya.
Sambodo mengatakan penyebab penurunan angka lalu lintas diperkirakan berbagai faktor mulai dari pembatasan para pekerja kantoran, sejumlah sarana publik hingga tempat rekreasi.
"Beberapa perusahaan mungkin sudah menerapkan WFH ya. Kemudian juga ada penurunan di tempat-tempat belanja, mal-mal dengan ketetapan PPKM Level 3 anak kecil tidak boleh masuk. Tentu juga ada penurunan jumlah pengunjung," tuturnya.
Tidak hanya itu beberapa sekolah yang menunda lagi PTM karena ada beberapa siswanya yang positif Covid-19. Sehingga semua berpengaruh terhadap menurunnya jumlah volume lalu lintas di Jakarta.
Sebelumnya diketahui jika pemerintah memutuskan kembali memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali sampai dengan 21 Februari 2022. Termasuk DKI Jakarta yang saat ini berada di level 3.
"Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2022 sampai dengan tanggal 21 Februari 2022." demikian bunyi Inmendagri 10/2022.
Dengan begitu, aktivitas masyarakat kembali dibatasi seperti pergi ke tempat wisata, mall, fasilitas publik hingga aktivitas belajar tatap muka yang telah berlangsung beberapa pekan lalu di wilayah Jakarta.
Editor: Rizal Bomantama