Jaksa Tolak Semua Argumen dalam Pleidoi Mario Dandy Satriyo
JAKARTA, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tanggapan atau replik atas pleidoi Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora pada hari ini, Kamis (24/8/2023). Jaksa menolak semua argumen dalam pleidoi Mario dan tim hukumnya
Jaksa juga menolak argumen Mario terkait pasal tentang penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu.
"Pada intinya kami selaku tim penuntut umum menolak dan membantah seluruh argumen dari tim penasihat hukum atau terdakwa di dalam pleidoinya," ujar Jaksa di persidangan, Kamis (24/8/2023).
Menurut Jaksa, David Ozora harus mendapatkan keadilan dengan mengedapankan moralitas, nilai kemanusiaan, nilai keadilan, dan nilai kebenaran yang ada di masyarakat. Dalam pleidoinya, kubu Mario dinilai mengemukakan serangkaian fakta yang dinilai berupa penggalan atau potongan yang sifatnya parsial.
"Dari keterangan para saksi dan keterangan para ahli yang hanya mendukung argumen mereka saja dan keterangan di dalam pleidoi itu tidak lah menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tuturnya.
Jaksa menjelaskan fakta persidangan justru menunjukkan hal-hal yang bertolak belakang dengan apa yang dikemukakan oleh tim penasihat hukum terdakwa atau Mario di dalam pleidoinya.
"Sangat jelas menggambarkan keterlibatan terdakwa sebagai pelaku dalam tindak pidana, turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama