Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional
Advertisement . Scroll to see content

Jalan Sendirian di Pelabuhan Muara Angke, Bocah Ini Diperkosa 2 Pemuda di Kapal

Rabu, 20 Juli 2022 - 17:53:00 WIB
Jalan Sendirian di Pelabuhan Muara Angke, Bocah Ini Diperkosa 2 Pemuda di Kapal
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengungkap pemerkosaan bocah oleh dua pemuda di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. (Foto: MPI/Yohannes Tobing)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Seorang bocah warga Penjaringan diperkosa dua pemuda berinisial JP (22) dan SS (30) di sebuah kapal yang sedang bersandar di Pelabuhan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. Pemerkosaan bermula saat korban berjalan sendirian di kawasan pelabuhan.

Rilis kasus itu diungkap oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana. Di tengah perjalanannya di pelabuhan, korban bertemu dengan dua pemuda JP (22) dan SS (30). Melihat korban seorang diri, kedua pelaku kemudian mengajak bicara dan membawa korban ke sebuah kapal. 

"Tidak langsung diperkosa namun diajak mengobrol terlebih dahulu kemudian setelah ada kepercayaan dari korban, digiring untuk ikut ke atas kapal," kata Kholis di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (20/7/2022). 

Di atas kapal pencari ikan tersebut, kedua pelaku rupanya sudah gelap mata melihat korban. Kemudian keduanya melakukan tindakan tidak senonoh hingga akhirnya memperkosa korban. 

"Setelah itu dilakukan tindakan pemerkosaan maupun pencabulan dari dua tersangka kepada korban,” ucap Kholis.

Usai diperkosa, korban kemudian kembali ke rumahnya. Melihat ada sesuatu yang berbeda dari anaknya. Orang tua korban mencoba menanyakan hal apa yang terjadi kepada anaknya. 

“Setelah korban kembali ke rumah, orang tua berinisiatif menginterogasi dan setelah korban mengaku, orang tua segera melapor ke Polsek Sunda Kelapa,” ujarnya.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok langsung mengamankan dua orang pelaku JP (22) dan SS (30) yang memang masih berada di sekitar lokasi.

“Alhamdulilah kami bisa cepat respons sehingga tersangka belum sempat melarikan diri kami berhasil amankan,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 76 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang kekerasan seksual dan pemerkosaan dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Barang bukti yang disita polisi yakni pelampung milik korban yang masih ada bercak darah dan pakaian pelaku dan korban," tuturnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut