Jalankan Perintah Pengadilan, Wali Kota Bogor Bima Arya Tutup Jalan R3
BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat (Jabar) menutup Jalan Regional Ring Road (R3). Penutupan dipimpin langsung Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang dimulai dari pukul 23.45 WIB, Jumat (21/12/2018) malam.
Penutupan dilakukan terhitung mulai pukul 00.00 WIB Sabtu (22/12/2018) dini hari. Proses penutupan jalan menggunakan 'water barriers.'
Bima menjelaskan, penutupan dilakukan hingga biaya ganti rugi dibayarkan. "Malam ini kami koordinasikan untuk menutup jalan R3 dan menginformasikan kepada warga untuk menggunakan jalur aman seperti di Parung Banteng," katanya.
Dia mengungkapkan, penutupan jalan R3 ini dilakukan sebagai langkah untuk mentaati putusan pengadilan. Sehari sebelumnya, dia mengaku, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemilik lahan, terkait kesepakatan menutup jalan R3.
Bima mengatakan, proses untuk membayar ganti rugi lahan yang menjadi sengketa dari Jalan R3 ini secepatnya diselesaikan pada Januari 2019 mendatang. "Proses penyelesaian lahan ini akan berjalan dengan cepat, sudah ada alokasi anggaran APBD untuk dicairkan awal Januari," ujarnya.
Saat ini, dia menambahkan, tim appraisal sudah berjalan. Dia mengharapkan, pada seminggu ini selesai sehingga Januari anggaran ganti rugi dibayarkan.
"Tidak ada kendala, putusan pengadilan harus dihormati," kata Bima.
Sementara itu, untuk kenyamanan warga yang menggunakan jalan, Pemkot juga menyiagakan petugas Dishub dan Satpol PP di lokasi untuk membantu merekayasa lalu lintas.
"Kami siagakan personel untuk melakukan rekayasa lalu lintas untuk warga yang melintas, sosialisasi juga sudah dilakukan kepada warga," kata Kepala Dishub Kota Bogor, Rakhmawati.
Awal Mula Sengketa
Pada awal tahun lalu jalan tersebut pernah ditutup pemilik lahan karena belum adanya kejelasan ganti rugi. Hingga dilakukan mediasi dan kembali dibuka dengan beberapa kesepakatan.
Sampai akhirnya terbit putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor dengan nomor registrasi Pengadilan Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018.
Pemilik lahan seluas 1.987 meter atas nama Hj Siti Khodijah telah melayangkan somasi kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang tidak kunjung membayarkan ganti rugi lahan.
Hingga terbit putusan Pengadilan Negeri Bogor No 64/Pdt.G/2018 PN.BGR tanggal 19 September 2018 bahwa Pemkot Bogor harus mengganti kerugian atas tanah tersebut sampai tanggal 14 Desember 2018.
Dan jika tidak membayarkan, PN Bogor memberikan saksi kepada Pemkot Bogor untuk mengembalikan lahan tersebut kepada pemilik. Dan langkah yang ditempuh adalah menutup akses jalan sampai ganti rugi dibayarkan.
Jalan R3 merupakan jalur alternatif yang dibangun Pemkot Bogor sejak 2014 bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalur utama pusat kota seperti Jalan Pajajaran.
Masyarakat yang dari wilayah Bogor Utara apabila mau ke arah Puncak, dapat melintasi jalur ini yang tembus ke Katulampa dan Tajur.
Editor: Djibril Muhammad