Jangan Lupa Pakai Masker saat Wisata Akhir Pekan, Denda Rp250.000 Masih Berlaku
JAKARTA, iNews.id - Masyarakat Jakarta diimbau agar selalu menggunakan masker saat akan mengunjungi tempat wisata ataupun sedang beraktivitas di luar rumah. Jika ada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, maka akan disanksi untuk membayar denda sebesar Rp250.000.
Sanksi denda tersebut tertuang dalam Pasal 8 ayat 1 huruf (a) dan (b) Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Bagi mereka yang melanggar ketentuan penggunaan masker, yang tidak mereka gunakan, maka tetap akan dikenakan sanksi yang tegas berupa Rp250.000 per orang apabila tidak menggunakan masker," kata Kasatpol PP DKI, Arifin, Sabtu (20/6/2020).
Arifin mengaku kerap menemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah. Bahkan, ada juga masyarakat yang kedapatan membawa masker tapi tidak digunakan. Oleh karenanya, Arifin mengingatkan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19.
"Gunakan masker. Jangan kemudian masker itu dilepas, apalagi kemudian hanya dimasukkan ke dalam kantong," kata Arifin.
Arifin juga menghimbau agar masyarakat tidak berkerumun saat mengunjungi tempat wisata. Ada jarak aman yang harus diperhatikan oleh masyarakat ketika berada di tempat umum yakni, sekira satu meter. Tak lupa, Arifin juga mengajak agar masyarakat rajin mencuci tangan dengan sabun dan air yang mengalir.
"Perhatikan juga masalah kesehatan, perilaku hidup bersih dan sehat. Rajin ajalah habis aktivitas, cuci tangan dengan sabun dan air mengalir," katanya..
Mulai hari ini, sejumlah objek wisata di Jakarta seperti, Ancol, Ragunan, Monas, TMII, hingga Kota Tua, akan kembali dibuka untuk umum. Pembukaan objek wisata itu menyusul diberlakukannya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq