Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Dugaan Pelecehan Oleh Kepala SPPG di Kota Bekasi Serahkan Bukti ke Polres
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Tahun Baru, Kerumunan di Atas 50 Orang Akan Dibubarkan Satpol PP Bekasi

Kamis, 30 Desember 2021 - 10:34:00 WIB
Jelang Tahun Baru, Kerumunan di Atas 50 Orang Akan Dibubarkan Satpol PP Bekasi
Ilustrasi Satpol PP. Petugas akan bubarkan kerumunan di atas 50 orang saat tahun baru (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemkab Bekasi bakal melakukan pembatasan di beberapa lokasi yang dicurigai menjadi tempat kerumunan masyarakat. Jumlah kerumunan masyarakat bakal dibatasi jumlahnya hanya 50 orang jelang tahun baru 2022.

“Jadi kalau lebih dari 50 orang melakukan kerumunan akan langsung kita bubarkan,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika, seperti dilihat di website resmi Pemkab Bekasi, Kamis (30/12/2021).

Aturan tersebut dilakukan setelah Forkopimda Kabupaten Bekasi melakukan rapat dengan Gubernur Jawa Barat melalui zoom meeting di Command Center Diskominfo Kabupaten Bekasi pada Senin (27/12/2021).

Dengan begitu, aturan kerumunan tidak lagi mengacu pada persentase jumlah pengunjung yang sebelumnya ditetapkan maksimal 50 persen. Tetapi, aturan baru itu mengacu pada jumlah orang dalam berkerumun yaitu maksimal 50 orang.

Dodo juga menegaskan dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat edar (SE) aturan menjelang Tahun Baru 2022.

“Kita juga akan berikan surat edaran terkait pembatasan kegiatan,” katanya.

Bahkan Pemkab juga akan bersinergi dengan Forkopimda seperti TNI dan Kepolisian menyisir beberapa tempat yang dicurigai ada kerumuman orang.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut