Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Sebut Gelar Perkara Khusus Bongkar 2 Kebohongan soal Ijazah Jokowi, Apa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Jenguk Habib Rizieq, Munarman: Alhamdulillah Tetap Tersenyum dan Bercanda di Dalam Sel

Senin, 14 Desember 2020 - 12:28:00 WIB
Jenguk Habib Rizieq, Munarman: Alhamdulillah Tetap Tersenyum dan Bercanda di Dalam Sel
Munarman mengungkapkan kondisi terkini Habib Rizieq yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sejumlah unsur dari Front Pembela Islam (FPI) mendatangi Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (14/12/2020). Mereka hendak menjenguk pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab yang ditahan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.

Salah satu yang menjenguk yakni Sekretaris Umum FPI, Munarman. Dia pun menjelaskan kondisi terkini Habib Rizieq.

"Habib alhamdulillah sehat wal afiat, tenang, beliau tetap gembira, tersenyum, bercanda," katanya.

Munarman lantas mengungkapkan jika Habib Rizieq menitipkan pesan terkait kasus dugaan penyerang anggota polisi hingga menewaskan enam laskar khusus pengawalnya di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Habib Rizieq berpesan kepada pengikutnya untuk tetap berjuang serta mengawal peristiwa berdarah itu agar terungkap hingga ke akar-akarnya.
 
"Beliau menyampaikan pesan bahwa jangan berhenti berjuang dan tidak boleh melupakan pembantaian enam syuhada, harus terus dibongkar sampai ke akar-akarnya," ujar Munarman.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menahan Habib Rizieq pada Sabtu (12/12/2020) dini hari. Rizieq ditahan sekitar pukul  00.22 WIB usai menjalani pemeriksaan selama 14 jam.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.
 
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. 

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.
 
Mereka yaitu Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi, dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut