Jual Blangko e-KTP, Anak Mantan Kadis Dukcapil Tulang Bawang Ditahan
JAKARTA, iNews.id – Polisi telah menangkap penjual blangko Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) melalui media online dan toko online berinisial DID alias NID. Anak dari mantan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang, Lampung itu resmi ditahan polisi.
“Tersangkanya NID dari Lampung 27 tahun ditahan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuono, Selasa (11/12/2018).
Menurut dia, penyidik telah menangkap NID pada Senin (10/12/2018). Dari hasil pemeriksaan penyidik secara intensif, tersangka terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta undang-undang administrasi kependudukan.
NID menjual blangko e-KTP melalui media online. Blangko tersebut didapatkan pelaku dari mencuri milik ayahnya. Mulai hari ini (11/12/2018), polisi menahan NID di Rutan Mapolda Metro Jaya.
“Awalnya yang bersangkutan mengambil blangko e-KTP tanpa izin dari orang tuanya, kemudian dia browsing atau dia jual di media online,” ujar Argo.
Dia mengatakan, kendati polisi telah melakukan penahanan terhadap NID, penyidik masih terus mendalami perkara ini. Polisi menelusuri blangko e-KTP sudah terjual di mana saja.
“Tentunya tidak hanya satu akun yang memasarkan. Ada lebih dari satu akun di sana. Sedang kita cek kembali akun-akun yang memasarkan blangko e-KTP itu, kita masih mendalami,” ujar dia.
Argo menuturkan, blangko tersebut dijual di media online seharga Rp50.000 per buah. Polisi juga masih menyelidik kabar blangko e-KTP dijual di Pasar Pramuka.
“Saya belum dapat info pasti apa dia jual ke Pasar Pramuka. Kita tunggu saja belum selesai. Dia sudah menyebarkan sepuluh eksemplar dan dihargai satunya Rp50.000. Sekarang masih ditangani penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sementara (motif) masih pendalaman penyidik,” kata Argo.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto