Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kebakaran Landa Rusun Cinta Kasih Tzu Chi di Jakbar, 7 Unit Damkar Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri

Selasa, 06 April 2021 - 15:23:00 WIB
Jual Gas Elpiji Oplosan, Dua Warga Meruya Ditangkap Bareskrim Polri
Dua warga Meruya, Jakarta Barat ditangkap Bareskrim Polri karena mengoplos gas elpiji bersubsidi tiga kilogram dan dijual dengan harga nonsubsidi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menangkap dua warga Meruya Utara, Jakarta Barat yang menjual gas elpiji oplosan. Mereka menyalahgunakan gas elpiji bersubsidi tiga kg yang disuntikkan ke tabung gas 12 kg dan dijual dengan harga nonsubsidi.

Kepala Sub Direktorat I Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdit I Dittipidter) Bareskrim Polri, Kombes Muhammad Zulkarnain mengatakan kedua pelaku sudah melakukan hal tersebut sejak tahun 2018.

"Dari tiga tempat kejadian perkara (TKP) kami menentukan dua tersangka dengan inisial DF dan T," kata Zulkarnain di Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Kedua pelaku menjalankan usahanya di tiga lokasi yakni dua titik di Meruya Utara dan satu titik di Kembangan, Jakarta Barat. Dari tiga TKP tersebut petugas menyita lebih kurang 1.372 tabung gas tiga kg, 307 tabung gas 12 kg, dan selang regulator 100 unit.

"Selang regulator ini untuk memindahkan gas dari tabung tiga kg ke tabung gas 12 kg," katanya.

Selain itu, petugas juga menyita delapan kendaraan roda empat dan empat kendaraan roda dua. Menurut Zulkarnain, perbuatan yang dilakukan kedua pelaku sejak 2018 telah merugikan negara sebesar Rp7 miliar.

Dia menegaskan gas elpiji tiga kg merupakan subsidi dari pemerintah untuk masyarakat tidak mampu serta pelaku usaha kecil menengah. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

"Ancamannya lima tahun penjara dan denda maksimum Rp40 miliar," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut