Jual Motor Hasil Begal, Tiga Remaja Ditangkap Polisi di Bekasi
BEKASI, iNews.id – Polisi menangkap tiga remaja di depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021). Ketiga remaja itu ditangkap karena menjual sepeda motor tanpa surat lengkap atau bodong.
Kanit Reskrim Polsek Pondok Gede, Iptu Santri Dirga mengatakan ketiga remaja yang ditangkap berinisial MSA (18), FR (17) dan NU (17). Sepeda motor itu, kata dia merupakan hasil kejahatan.
”Ketiganya diamankan setelah petugas menyamar menjadi pembeli dan sepeda motor tersebut hasil aksi begal mereka di wilayah Citayam, Kota Depok,” ujar Dirga di Bekasi, Senin (15/2/2021).
Menurutnya, penangkapan tiga remaja itu bermula saat mendapatkan informasi ada sepeda motor bodong yang dijual seharga Rp7 juta melalui media sosial Facebook. Sepeda motor bodong itu dijual hanya untuk wilayah Pondok Gede, Kota Bekasi.
Dia menyampaikan, petugas menyamar sebagai pembeli sepeda motor itu. Petugas dan ketiga remaja itu bersepakat untuk bertemu di Depan Koramil Pondok Gede, Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi pada Rabu (10/2/2021).
”Dan benar saja pada saat menyamar sebagai pembeli terjadilah transaksi langsung kami sergap, langsung kami amankan,” katanya. Setelah itu, kata dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa tiga remaja tersebut dan mereka mengaku sepeda motor itu hasil aksi mereka di Kota Depok.
Editor: Kurnia Illahi