Jual Sepeda Curian Melalui Online, Pelaku Ditangkap Warga di Tanjung Barat
JAKARTA, iNews.id - Pria bernama M Ilham (27) ditangkap warga Tanjung Barat karena ketahuan menjual sepeda curian secara online milik korbannya. Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.
Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Mujianto mengatakan, pelaku awalnya mencuri sepeda lipat milik korban bernama Enda P (37) di kawasan Jakarta Selatan. Sehari setelahnya, korban baru sadar kalau sepedanya itu telah dicuri.
Selang beberapa lama kemudian, korban menerima informasi sepedanya diduga dijual secara online. Korban kemudian berpura-pura sebagai calon pembeli sepeda tersebut.
"Jadi pelaku ini mencuri sepeda lipat korban di rumahnya. Pelaku lalu menjualnya secara online dan diketahui oleh korban satu hari setelah kejadian," ujar Mujianto di Jakarta, Senin (15/2/2021).
Dia menuturkan, keduanya sepakat bertransaksi di kawasan Gang Dermaga, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Setelah dipastikan sepeda itu miliknya, korban berteriak meminta pertolongan warga.
Pelaku, akhirnya ditangkap warga sekitar dan kebetulan melintas polisi dari Polsek Jagakarsa tegah berpatroli. Polisi langsung memebawa pelaku sebelum dihakimi warga.
"Korban tidak membuat laporan kejadian, namun pelaku tetap kami amankan berikut barang buktinya sepeda lipat seharga Rp1,9 juta," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi