Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Pencuri Bobol Rumah di Pangkep dan Kabur Naik Mobil Rental Dikemudikan Istri
Advertisement . Scroll to see content

Jual Sepeda Curian Melalui Online, Pelaku Ditangkap Warga di Tanjung Barat

Senin, 15 Februari 2021 - 16:50:00 WIB
Jual Sepeda Curian Melalui Online, Pelaku Ditangkap Warga di Tanjung Barat
Ilustradi, penangkapan terhadap pencuri. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria bernama M Ilham (27) ditangkap warga Tanjung Barat karena ketahuan menjual sepeda curian secara online milik korbannya. Pria tersebut kemudian dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum.

Kanit Reskrim Polsek Jagakarsa, AKP Mujianto mengatakan, pelaku awalnya mencuri sepeda lipat milik korban bernama Enda P (37) di kawasan Jakarta Selatan. Sehari setelahnya, korban baru sadar kalau sepedanya itu telah dicuri.

Selang beberapa lama kemudian, korban menerima informasi sepedanya diduga dijual secara online. Korban kemudian berpura-pura sebagai calon pembeli sepeda tersebut.

"Jadi pelaku ini mencuri sepeda lipat korban di rumahnya. Pelaku lalu menjualnya secara online dan diketahui oleh korban satu hari setelah kejadian," ujar Mujianto di Jakarta, Senin (15/2/2021).

Dia menuturkan, keduanya sepakat bertransaksi di kawasan Gang Dermaga, Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021). Setelah dipastikan sepeda itu miliknya, korban berteriak meminta pertolongan warga. 

Pelaku, akhirnya ditangkap warga sekitar dan kebetulan melintas polisi dari Polsek Jagakarsa tegah berpatroli. Polisi langsung memebawa pelaku sebelum dihakimi warga.

"Korban tidak membuat laporan kejadian, namun pelaku tetap kami amankan berikut barang buktinya sepeda lipat seharga Rp1,9 juta," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut