Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Richard Lee Tersangka, Doktif Bersumpah Tidak Suap Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek

Jumat, 05 Februari 2021 - 16:18:00 WIB
Jual Tramadol dan Excimer Ilegal, Toko Kosmetik di Cikupa Tangerang Digerebek
Ilustrasi, narkoba. (Foto: Dok. Sindo Media).
Advertisement . Scroll to see content

TANGERANG, iNews.id - Toko kosmetik di Desa Dukuh, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang digerebek polisi. Toko tersebut kedapatan menjual obat daftar G jenis excimer dan tramadol secara ilegal. 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menyampaikan, dalam penggerebekan ini petugas menangkap penjaga toko berinisial KMR (24). Selain itu petugas juga menyita barang bukti 19 tablet tramadol dan 166 butir pil excimer. 

"Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp407.000 yang diduga uang hasil penjualan," ujar Wahyudi Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat (5/2/2021).

Dia menuturkan, penggerebekan toko kosmetik menjual obat daftar G ini berawal dari laporan warga karena resah banyak yang menjadi korban dari obat-obatan tersebut. 

"Warga merasa curiga karena di toko kosmetik itu kerap didatangi sejumlah remaja yang kebanyakan pria. Merasa ada yang janggal, warga kemudian melaporkannya ke polisi dan langsung dilakukan pendalaman," tuturnya. 

Menurutnya, kecurigaan warga ternyata benar. Saat digerebek toko tersebut tidak menjual perlengkapan kosmetik, namun obat keras daftar G. 

"Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 196 atau 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama, penjara 10 tahun," katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut