Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Bakal Lantik Komite Reformasi Polri di Istana Sore Ini
Advertisement . Scroll to see content

Jual Video Syur Anak, Pria di Karawang Dapat Omzet hingga Rp80 Juta

Sabtu, 22 Februari 2025 - 01:00:00 WIB
Jual Video Syur Anak, Pria di Karawang Dapat Omzet hingga Rp80 Juta
ilustrasi ciduk pelaku penjualan video syur anak di Karawang. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pria asal Karawang, Jawa Barat berinisial CSH menjual video porno anak di akun Telegram. Dari bisnis haram tersebut, ia mendapat omzet hingga Rp80 juta.

Polisi pun menangkap CSH di Karawang, Jawa Barat pada Jumat, (31/1/2025) lalu. CSH mengaku melakukan bisnis tersebut sejak Juli 2024 untuk mendapatkan keuntungan dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

“Untuk pelaku sendiri sudah melakukan ini dimulai dari bulan Juli 2024, sudah 8 bulan untuk melaksanakan jual beli konten pornografi dimaksud. Dari hasil keterangan yang kami dapat dari penyidik untuk keuntungan yang sudah didapat adalah Rp80 juta,” ucap Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025). 

Alvin menjelaskan modus operandinya, yaitu menyebarluaskan konten pornografi anak dengan cara memperjualbelikan melalui media akun sosial yaitu Telegram dengan nama akun @ovy.

“Kemudian di dalam grup Telegram tersebut dibuatlah 8 channel. Ada 8 channel yang di dalam channel tersebut dibagi lagi menjadi kategori, yaitu adalah channel 1 yaitu zona kid anak, yaitu di bawah umur 7 sampai dengan 10 SD. Kemudian SMP, SMA, sampai dengan kuliah,” tutur dia. 

Alvin menjelaskan untuk bisa menjadi member grup itu, anggota harus membayar Rp150.000. Adapun, penyebaran grup Telegram tersebut dilakukan dengan memasukkan link di dalam aplikasi X.

“Ditaruh sebuah video, yaitu gambar video anak perempuan, mohon maaf SD kemudian melakukan kegiatan oral. Kegiatan oral kemudian ditaruhkan link akun Telegram tersangka tersebut kemudian mengacu kepada Telegram,” ujar Alvin. 

Sementara itu, diketahui pelaku memiliki 13.336 konten untuk diperjualbelikan, berupa gambar dan video anak.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut