Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Imsak Bekasi Hari Ini 11 Maret 2026, Subuh Jam Berapa?
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan DP, remaja berusia 15 tahun yang diketahui berjualan senjata tajam atau sajam melalui media sosial. DP ditangkap di dekat Stadion Patriot Chandrabaga, Bekasi Selatan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko mengatakan penangkapan dilakukan setelah salah satu anggota kepolisian menyamar sebagai pembeli. Sebuah celurit beserta sarungnya disita sebagai barang bukti.

"Penangkapan dilakukan petugas patroli cyber," kata Wijonarko di Bekasi, Kamis (14/5/2020).

Pengungkapan kasus penjualan sajam secara online merupakan tindak lanjut dari pengakuan sejumlah pelaku tawuran yang membelinya secara online. Setelah itu petugas menelusuri di media sosial terkait penjualan itu.

"Saat ditangkap pelaku membawa celurit yang diselipkan dalam sarung," katanya.

Polisi kemudian memeriksa rumah korban dan menemukan senjata tajam jenis corbek. Pelaku mengaku menjual senjata tajam dengan harga Rp150.000 yang ditawarkan secara terbuka dengan pembeli merupakan remaja dan anak di bawa umur.

Pelaku terancam dijerat Pasal 2 (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Namun proses hukum akan menyesuaikan status pelaku yang masih di bawah umur.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut