Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Ungkap Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta, Sudah Diperiksa?
Advertisement . Scroll to see content

Jukir Liar Pemalak Sopir Truk Rp100.000 Ketahuan Simpan Bong

Rabu, 30 Juli 2025 - 16:35:00 WIB
Jukir Liar Pemalak Sopir Truk Rp100.000 Ketahuan Simpan Bong
Jukir liat pemalak sopir truk juga memiliki bong atau alat isap sabu. (foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Juru parkir (jukir) liar berinisial MR (33) yang viral usai memalak sopir truk Rp100.000 di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat ternyata juga ketahuan memiliki bong atau alat isap sabu. Hal itu terjadi saat pelaku ditangkap pihak kepolisian.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku usai menerima informasi tersebut. 

“Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas aksi premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” kata Susatyo, Rabu (30/7/2025).

Pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, RT 04 RW 02, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100.000 dan satu buah bong.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, mengatakan MR tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa,” ujar Haris.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Polisi kini tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar, serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut