Jumlah Pengemudi Kendaraan Pribadi Melanggar PSBB di Jakarta Berkurang
JAKARTA, iNews.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menyebut pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai berkurang. Pelanggaran yang paling disorot yaitu penggunaan masker.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal tersebut saat mengawasi arus kendaraan masuk Jakarta di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, Senin (13/4/2020). Dia menjelaskan aturan PSBB mulai dipahami masyarakat.
"Jumlah pelanggar berkurang, masyarakat mulai memahami PSBB," kata Sambodo.
Dia menyebut razia sekaligus sosialisasi penggunaan masker efektif mengajak masyarakat disiplin melaksanakan aturan PSBB. Selain merazia pengendara roda dua, polisi juga melakukannya terhadap kendaraan roda empat.
"Untuk pengemudi mobil juga harus disosialisasikan karena rata-rata mereka tidak pakai padahal sebenarnya bawa," ucapnya.
PSBB Jakarta sudah dimulai sejak 10 April 2020 lalu selama 14 hari. Besok Rabu (15/4/2020) PSBB diberlakukan di Bogor, Depok, dan bekasi disusul Tangerang pada 18 April 2020.
Editor: Rizal Bomantama