Kabel Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Bakal Ditindak Tegas, 30 Persen Kabel Bekas
BOGOR, iNews.id - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menindak tegas pemilik kabel optik yang semrawut di Kota Bogor. Apabila tidak kunjung dirapikan, kabel tersebut akan diputus oleh petugas.
"Kalau memang mereka tidak ada yang mengaku itu kabelnya punya siapa, tidak mau angkat atau mengganti tiangnya kita yang eksekusi," kata Kadis PUPR Kota Bogor Rena Da Frina, Minggu (6/8/2023).
Menurut dia, 30 persen kabel yang semrawut di Kota Bogor sudah tidak terpakai. Kabel-kabel itu diduga sengaja tidak dirapikan oleh para pemilik untuk menghemat ongkos bongkar.
"Jadi kayak kabel-kabel sampah. Nah mereka mungkin efisiensi untuk biaya pemeliharaan, jadi mereka nggak ngangkat kabel itu. Mereka lilitkan saja, mau di pagar, mau di tiang. Itu sebenarnya kabel-kabel yang memang sampah," ungkap Rena.
Sehingga, diharapkan para pemilik untuk segera merapikan kabel-kabel yang dinilai semrawut di Kota Bogor. Hal ini dilakukan sambil menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Utilitas yang sedang digodok.
"Bertahap kita komunikasikan ke pemilik provider ketika kita mau perapian sambil menunggu perda utilitas itu digodog. Mudah-mudahan akhir tahun ini beres. Jadi ini semacam shock terapy dan sudah beberapa titik kita lakukan," tutupnya.
Editor: Faieq Hidayat