Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria Tiba-Tiba Tusuk Pemuda di Bekasi Pakai Obeng, Langsung Diamuk Massa
Advertisement . Scroll to see content

Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional hingga 27 Oktober 2020

Rabu, 30 September 2020 - 15:00:00 WIB
Kabupaten Bekasi Perpanjang PSBB Proporsional hingga 27 Oktober 2020
Ilustrasi PSBB. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional wilayahnya hingga 27 Oktober 2020. Ini menjadi perpanjangan keenam sejak kasus Covid-19 mulai merebak.

Kebijakan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 443/Kep.575-Hukkam/2020 tentang Perpanjangan Keenam Pemberlakukan PSBB Proporsional. Selain Kabupaten Bekasi, perpanjangan PSBB ini berlaku untuk empat daerah lainnya yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bogor dan Kota Depok.

”Sesuai dengan keputusan gubernur Ridwa Kamil, Kabupaten Bekasi mengikuti. Maka PSBB Proporsional ini diperpanjang hingg 27 Oktober mendatang,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah, Rabu (30/9/2020).

Dalam keputusan tersebut, bupati dan wali kota diminta menerapkan PSBB Proporsional dalam skala mikro sesuai level kelas. Kemudian, masyarakat yang berdomisili dan/atau beraktivitas di wilayah Bodebek wajib mengikuti ketentuan PSBB.

Berdasarkan data Pusat Informasi dan Koordinasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, peningkatan kasus masih terus terjadi. Dalam lima hari terakhir, terjadi peningkatan hingga 334 kasus baru.

Dengan peningkatan itu, kini jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 2.800 kasus. Namun demikian, terdapat pula peningkatan pasien yang sembuh yakni sebanyak 265 pasien dalam lima hari terakhir atau 2.353 pasien sembuh secara keseluruhan.

Sedangkan, jumlah kasus positif aktif masih terbilang besar yakni 399 pasien. Dari jumlah tersebut 102 pasien dirawat di rumah sakit dan 297 pasien menjalani isolasi mandiri.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut