Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ariana Grande Terkena Covid-19 hingga Sejumlah Acara Dibatalkan, Begini Kondisinya
Advertisement . Scroll to see content

Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya

Selasa, 23 Februari 2021 - 19:45:00 WIB
Kabupaten Bogor Perpanjang PPKM Mikro, Ini Aturannya
Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Kebijakan ini mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro," kata Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers, Selasa (23/2/2021).

Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/174/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 23 Februari hingga 8 Maret 2021, setelah penerapan pertama pada 9 Februari hingga 22 Februari 2021.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM jilid sebelumnya yakni:

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau "work from home" (WFH) sebanyak 50 persen. 

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut