Kabur dari Rumah, Remaja Ditemukan Orang Tua terlibat Prostitusi Online
JAKARTA, iNews.id - Polisi membongkar kasus prostitusi anak yang menjadi pekerja seks komersial (PSK). Mucikari memajang foto tiga anak di aplikasi kencan MiChat dengan tarif Rp600.000 sekali kencan.
Hati orang tua tersayat setelah mendapati dapati anak gadisnya berinisial MF (17) yang sejak awal September 2021 lalu tak pulang ke rumah malah terpajang di aplikasi kencan MiChat. Parahnya, pemilik memberikan tarif Rp600.000 sekali kencan.
"Sekitar tanggal 24 September 2021 pelapor ibu kandung korban mengetahui ada akun MiChat yang menawarkan foto anak korban untuk prostitusi di Apartemen Sentra Timur," Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) AKBP Pujiyarto dalam keterangan tertulis, Jumat (1/10/2021).
Atas kejadian itu orang tua korban melaporkan kejadian ke Polda Metro Jaya. Polisi lalu menggerebek lokasi Apartemen Sentra Timur, Pulogebang, Jakarta Timur pada 29 September 2021 pukul 17.00 WIB.
Di lokasi kejadian sebanyak tiga anak di bawah umur yang menjadi korban eksploitasi seksual. Mereka ikut diamankan dari lokasi penggerebekan.
Dari hasil penggerebekan mereka menemukan MF dan dua anak di bawah umur lainnya berinisial SIR (16) dan AJ (17) yang diduga turut menjadi korban eksploitasi seksual.
"Salah satunya MF anak dari pelapor," ujar dia.
Polisi menangkap dua orang muncikari yakni MH (17), dan DZH (17). Kepada penyidik, keduanya mengaku telah memanfaatkan sejumlah wanita untuk mendapatkan keuntungan.
Mereka menjadikan para korban sebagai kekasih kemudian mengajak tinggal di apartemen. "Selanjutnya menawarkan wanita BO dengan menggunakan aplikasi kencan MiChat," ucap dia.
Para mucikari melanggar Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 76I Jo Pasal 88 UU RI no. 35 tahun 2014 atas perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq