Kader Dianiaya hingga Tewas, Partai Perindo Desak Ancol Tanggung Jawab Atas Istri dan Anak Korban
JAKARTA, iNews.id - Warga Ancol, Hasanuddin dianiaya hingga tewas di Pademangan, Jakarta Utara. Korban ternyata merupakan Ketua Umum DPC Perindo Pademangan.
Sekretaris DPW Partai Perindo DKI Jakarta Ramdan Alamsyah mengatakan kasus yang menimpa kadernya merupakan persoalan yang sangat serius. Dia menilai bahwa ada lepas tangan dari pihak pengelola yang menaungi petugas yang merupakan outsourcing.
"Kami melihat seolah-olah ada lepas tanggung daripada pihak ancol, perusahaan yang mengatakan bahwa itu adalah karyawan outsorching sudah dipecat. Statementitu tidak menggambarkan rasa bersalah sama sekali," kata Ramdan Kamis (3/8/2023).
Menurut Ramdhan, pihak Ancol harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Perindo mendesak pihak Ancol untuk bertanggung jawab secara seluruhnya tidak hanya dengan ucapan sangat menyesal.
"Meskipun sudah melakukan pemecatan terhadap 4 oknum satpam yang dipekerjakan secara kontrak tapi pertanggungjawaban moral dan etika karena ini sudah sangat keji dan bagian daripada pelanggaran HAM yang dilakukan di lingkungan ancol," ucapnya.
"Anak-anaknya (Korban) masik kecil-kecil ada 3 orang yang masih butuh biaya sekolah, butuh biaya kehidupan, bagaimana kelanjutan hidupnya berkeluarga, lalu bagaimana pertanggungjawaban Ancol," sambungnya.
Partai Perindo yang dikenal sebagai partai modern yang peduli rakyat kecil, gigih berjuang untuk penciptaan lapangan kerja dan Indonesia sejahtera meminta perusahaan keamanan atau yayasannya juga harus bertanggungjawab.
"Kedua belah pihak yang harus bertanggungjawab tersebut harus melihat kembali bahkan mengkoreksi prosedur yang terjadi," tuturnya.
Berita sebelumnya, Polsek Pademangan menangkap empat petugas keamanan Ancol yang menganiaya salah seorang pengunjung Ancol hingga tewas yang dituduh melakukan pencurian barang milik pengunjung. Empat pelaku berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31)
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Faieq Hidayat