Kadisbud DKI Iwan Henry Wardhana Ditetapkan Tersangka Kasus Penyimpangan Anggaran
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta. Salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas Kebudayaan DKI nonaktif, Iwan Henry Wardhana.
Dua tersangka lainnya yakni MFM sebagai Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan dan GAR sebagai pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro.
"Kami telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang dari aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kebudayaan dan satu dari pihak swasta atau vendor," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian, Kamis (2/1/2025).
Salah satu tersangka berinsial GAR telah ditahan di Rutan Cipinang selama 20 hari ke depan.
"Dua tersangka lainnya telah kita lakukan pemanggilan dan menunggu dari penyidik mengenai upaya paksa termasuk upaya penahanan," ujar Patris.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta menggeledah Dinas Kebudayaan DKI Jakarta dan beberapa lokasi lainnya pada Rabu 18 Desember 2024. Penggeledahan tersebut bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan yang didanai anggaran Dinas Kebudayaan Jakarta tahun anggaran 2023 dengan nilai mencapai Rp150 miliar.
Penggeledahan dilakukan setelah Kejati Jakarta meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan pada 17 Desember 2024. Hal ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor PRINT-5071/M.1/Fd.1/12/2024.
“Penyidik telah menemukan peristiwa pidana pada kegiatan tersebut dan pada 17 Desember 2024 ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi telah menonaktifkan Iwan Henry Wardhana dari jabatan Kadisbud. Sementara Sekretaris Disbud DKI Imam Hadi Utomo ditunjuk menjadi pelaksana harian.
Editor: Reza Fajri