Kadisdik DKI Jakarta Tegaskan Tak Ada Klaster Covid-19 Sekolah karena PTM Terbatas
JAKARTA, iNews.id - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menelusuri Data Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud tentang klaster Covid-19 sekolah akibat pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menegaskan tak ada klaster Covid-19 di sekolah seperti yang dimaksud.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, survei yang dilakukan Ditjen PAUD Dikdasmen tersebut dilakukan kepada responden sekolah dan bukan berdasarkan hasil surveilans Dinas Kesehatan tentang kasus positif yang ditemukan. Survei tersebut dilaksanakan untuk periode bulan Januari sampai dengan September tahun 2021 sehingga tidak menggambarkan kasus baru pasca PTM terbatas dimulai.
"Dari 25 sekolah yang dinyatakan klaster Covid-19 tersebut, hanya dua sekolah yang termasuk dalam 610 sekolah yang mengikuti PTM terbatas tahap 1, dimulai pada tanggal 30 Agustus 2021, yaitu SMP Cindera Mata Indah dan SMKS Yadika 2 Jakarta. Berdasarkan data di lapangan, sejak dimulai PTM terbatas tahap 1, tidak terdapat kasus Covid-19 di sekolah tersebut, baik dari peserta didik maupun pendidik dan tenaga kependidikan," kata Nahdiana di Jakarta pada Jumat (24/9/2021).
Nahdiana menyatakan hal yang perlu menjadi perhatian bersama dan diantisipasi yakni bagaimana cara penanganan apabila ditemukan kasus positif karena tidak menutup kemungkinan akan ditemukannya kasus Covid-19 pada saat dilaksanakannya PTM terbatas di sekolah.
Nahdiana memaparkan, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuat standar prosedur Emergency Break dengan melakukan Tracing, Testing, dan Treatment. Sekolah ditutup sementara selama 3x24 jam untuk dilakukan disinfektasi jika ditemukan kasus positif.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta juga bekerja sama dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk melakukan tes swab antigen secara berkala di sekolah-sekolah yang melakukan PTM terbatas, untuk melihat positivity rate yang ada di sekolah. Kami pun tetap mengharapkan peran serta dan kolaborasi yang efektif antara guru, kepala sekolah, komite sekolah, dan pengawas sekolah, serta orang tua dan masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat, juga pola hidup bersih dan sehat dalam pelaksanaan PTM terbatas di sekolah," tuturnya.
Di samping itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia menegaskan kasus yang ditemukan dalam pemberitaan beberapa hari belakangan merupakan kasus sebelum PTM terbatas dimulai. Sehingga, tidak ada hubungan dengan PTM terbatas dan tidak sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
“Kita perlu hati-hati dalam memakai istilah klaster. Definisi klaster adalah ada minimal dua kasus dan terbukti secara epidemiologi penularannya terjadi di sekolah. Adanya beberapa kasus di sekolah dalam satu waktu tidak memastikan apakah menjadi satu klaster atau tidak, karena mayoritas kasus yang ada saat ini adalah kasus yang berdiri sendiri, bukan menjadi klaster," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama