Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas Damai Cartenz Tangkap Komandan KKB di Nabire, Terlibat Penembakan Anggota Brimob
Advertisement . Scroll to see content

Kafe TKP Penembakan Anggota TNI di Cengkareng Pernah 2 Kali Disanksi Langgar Prokes

Kamis, 25 Februari 2021 - 15:24:00 WIB
Kafe TKP Penembakan Anggota TNI di Cengkareng Pernah 2 Kali Disanksi Langgar Prokes
Tempat kejadian perkara (TKP) penembakan terhadap anggota TNI di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021). (Foto: Yuhannes Tobing/ Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penembakan terhadap anggota TNI terjadi di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) pukul 04.30 WIB. Kafe tersebut sebelumnya pernah mendapatkan dua kali sanksi karena melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan virus corona (Covid-19).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemerintah Kota Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, sanksi pertama berupa peringatan dan sanksi kedua denda sebesar Rp5 juta.

"Sebenarnya itu sudah dua kali kita tindak karena melanggar prokes. Jadi sudah dua kali denda dan memang harus ditindak lagi," ujar Tamo di Jakarta, Kamis (25/2/2021). 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut