KAI Tutup 31 Perlintasan Liar di Jakarta yang Kerap Memakan Korban
JAKARTA, iNews.id - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop I Jakarta terus melakukan penutupan perlintasan liar karena kerap menimbulkan kecelakaan. Sebanyak 31 perlintasan liar dan lima perlintasan resmi sudah ditutup KAI selama 2022.
Penutupan perlintasan liar itu sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
"Daop 1 Jakarta mengimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yang ada untuk keselamatan dan keamanan bersama," kata Kepala Humas Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (28/8/2022).
Eva menjelaskan di wilayah Daop I Jakarta terdapat 455 perlintasan dan 196 di antaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Selanjutnya 67 perlintasan liar akan ditutup PT KAI Daop I Jakarta.
Meski demikian dia mengingatkan masyarakat yang akan melintasi perlintasan KA resmi dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup.
"Pada perlintasan liar, kami mengimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujarnya.
Eva pun menyayangkan kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara motor saat melintas di KM 8+9 lintas Duri-Rawabuaya, Jakarta Barat pada Jumat (26/8/2022).
Editor: Rizal Bomantama