Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar Bakal Dikurung 20 Hari
JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar akan dikurung atau ditempatkan khusus selama 20 hari. AKP Fajar sebelumnya ditangkap dan diperiksa Propam Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang.
"Penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/8/2022).
Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Propam. Jika Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas.
"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," kata Zulpan.
Gara-Gara Masalah Uang, Pegawai Situs Judi Online di Penjaringan Disekap dan Dianiaya
Zulpan juga menyampaikan Kapolsek Metro Penjaringan Ratna Quratul Aini tidak ditangkap dan ditahan. Ratna hanya dimintai keterangan terkait apa yang dilakukan anggotanya tersebut.
Menurut Zulpan, Ratna tidak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit Reskrim dan jajarannya.
"Tidak ada kaitannya, tapi dengan kemarin dikembalikan, kelihatannya tidak ada kaitannya," katanya.
Editor: Reza Fajri