Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Periksa Jokowi di Solo, Polda Metro Lengkapi Berkas Roy Suryo Cs
Advertisement . Scroll to see content

Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar Bakal Dikurung 20 Hari

Rabu, 31 Agustus 2022 - 19:05:00 WIB
Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP Fajar Bakal Dikurung 20 Hari
Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar akan dikurung atau ditempatkan khusus selama 20 hari. AKP Fajar sebelumnya ditangkap dan diperiksa Propam Polri karena dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Penempatan khusus nantinya selama 20 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Rabu (31/8/2022).

Polda Metro Jaya masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Propam. Jika Fajar terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang maka akan diberikan sanksi tegas.

"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," kata Zulpan.

Zulpan juga menyampaikan Kapolsek Metro Penjaringan Ratna Quratul Aini tidak ditangkap dan ditahan. Ratna hanya dimintai keterangan terkait apa yang dilakukan anggotanya tersebut.

Menurut Zulpan, Ratna tidak terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kanit Reskrim dan jajarannya.

"Tidak ada kaitannya, tapi dengan kemarin dikembalikan, kelihatannya tidak ada kaitannya," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut