Kantor Sudin LH Jaktim Ditutup 4 Hari, 10 Pegawai Positif Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Klaster perkantoran terus menyumbang penambahan kasus positif covid-19. Terbaru, diketahui 10 pegawai Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur (Jaktim) dinyatakan positif covid-19.
Akibatnya Kantor Sudin LH Jaktim yang beralamat di Jalan Pinang Ranti ditutup sementara selama empat hari untuk dilakukan penyemprotan disinfektan. Penutupan dilakukan efektif mulai hari ini, Rabu (29/7/2020).
"Menurut protokol kesehatan tiga hari, tapi tanggal 31 Juli 2020 kan tanggal merah," kata Kepala Sudin LH Jakarta Timur, Hermasyah di Jakarta.
Sebanyak 10 orang pegawai Sudin LH Jaktim yang dinyatakan positif covid-19 terdiri dari lima aparatur sipil negara (ASN). Kemudian lima orang lainnya merupakan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).
Hermasyah menduga mereka terpapar covid-19 usai menghadiri pernikahan anak salah satu pejabat Sudin LH Jaktim pekan lalu. Mereka dinyatakan positif setelah dilakukan tes swab di Kantor Sudin LH Jaktim dengan status tanpa gejala.
"Hari itu juga mereka diminta pulang dan menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing," ujarnya.
Editor: Rizal Bomantama