Kapolda Metro Jaya Tunda Kasus Dugaan KDRT Pasutri di Depok, Ini Alasannya
DEPOK, iNews.id - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto menyebut bahwa kasus perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pasutri di Depok ditunda atau dihold terlebih dahulu. Keduanya Bani Bayumi dan Putri Balqis perlu pengobatan.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," kata Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Karyoto menekankan suami Bani Bayumi dan istri Putri Balqis yang berstatus tersangka telah dilakukan penangguhan penahanan. Keduanya sebelumnya saling melaporkan kejadian penganiayaan ke polisi.
"Kemarin juga dilakukan penangguhan penahanan (sang Istri berinisial PB). Artinya di kedua belah pihak sementara suami yang melaporkan istri dan istri melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ucapnya.
Karyoto pun memerintahkan Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Ahmad Fuady agar penanganan perkara kasus dugaan KDRT tersebut dilakukan secara adil.
"Kemarin saya perintahkan, coba cek Pak Kapolres kenapa penanganan perkaranya seperti itu dan saya diawal juga mengatakan yang adillah dalam menegakkan sebuah perkara," katanya.
Editor: Faieq Hidayat