Kapolres Tangsel Minta Maaf gegara Suami Penganiaya Istri Hamil Sempat Dilepas Penyidik
TANGERANG SELATAN, iNews.id - Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Faisal Febrianto meminta maaf kepada masyarakat karena BD (38) suami yang menganiaya istri yang hamil di Serpong sempat dilepas penyidik. BD kini sudah ditahan kembali oleh polisi, Selasa (18/7/2023).
Kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang dilakukan pelaku terhadap istrinya terjadi pada Rabu 12 Juli 2023 lalu. Polisi dari Unit PPA sempat memeriksa pelaku tetapi tak lama kemudian melepasnya karena dianggap hanya tindak pidana ringan.
Kejadian itu pun viral di media sosial. Polisi langsung bergerak cepat merespons sorotan masyarakat soal dilepasnya pelaku.
BD sempat keburu kabur melarikan diri dari kediamannya di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara.
AKBP Faisal Febrianto mengaku segera mengevaluasi kinerja jajaran penyidik yang menangani kasus KDRT.
"Pada kesempatan ini juga, saya selaku Kapolres Tangsel dan atasan penyidik memohon maaf kepada masyarakat semuanya. Tentunya kami akan melakukan evaluasi terhadap kinerja penyidik ke depannya," ucap Faisal di Mapolres Tangsel, Selasa (18/7/2023).
Dia menjelaskan, pada penyidikan awal pelaku tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarganya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pada awal pemeriksaan dan dikenakan wajib lapor.
"Tersangka ini kita tersangkakan pada saat hari itu juga. Tapi untuk masalah penahanan, kita memang menunggu. Apabila itu visumnya keluar luka berat, kita harus tahan. Ini pertimbangan penyidik. Maka sekali lagi saya mohon maaf akibat kurang pekanya penyidik, masalah ini menjadi viral," katanya.
Editor: Reza Fajri