Karaoke dan Diskotek Sense Dijaga Ketat Belasan Pria Berbadan Tegap
JAKARTA,iNews.id – Setelah digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN), karaoke dan diskotek Sense terlihat sepi, Jumat (13/4/2018). Tidak ada aktivitas pengunjung ataupun hilir mudik karyawan di tempat hiburan malam (THM) yang berada di pusat perbelanjaan Mangga Dua Square Pademangan, Jakarta Utara.
Meski tampak sepi, penjagaan ketat dilakukan oleh pengelola setempat. Belasan pria berbadan tegap berjaga-jaga di sudut-sudut bangunan dan pintu utama Sense.
Ketatnya penjagaan yang dilakukan oleh petugas keamanan dari pihak diskotek Sense itu menyebabkan awak media tidak dapat melakukan peliputan.
Sebelumnya BNN bersama jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggerebek tempat hiburan malam Sense pada Rabu 11 April malam. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan 36 orang yang diduga sebagai pengedar dan pemakai narkoba serta ratusan narkoba berbagai jenis.
Saat menyisir seluruh ruangan di karaoke dan International Executive Club Sense, petugas tak memerlukan waktu lama untuk menemukan sejumlah narkoba. Beberapa pegawai tempat hiburan tersebut tertangkap tangan menyimpan narkoba. Petugas juga mendapati sebuah tas berisi narkoba milik salah seorang pegawai perempuan yang tak bisa berbahasa Indonesia.
Dalam razia itu, BNN mengerahkan enam ekor anjing pelacak untuk menggeledah setiap sudut ruang dan seluruh pekerja tempat tersebut. BNN juga memasang garis pembatas (segel) di sejumlah ruangan, termasuk di ruang kantor utama tempat ditemukannya narkoba.
Kapala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Tonny Bako mengatakan, Pemprov DKI akan menutup karaoke tersebut karena melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
“Apabila terbukti ada pelanggaran narkoba dan asusila pasti ditutup. Ini bukti temuan dari BNN berupa narkoba, nanti kami laporkan dulu kepada pimpinan. Kalau merujuk dari Pergub Nomor 18 Tahun 2018 ya ditutup,” kata Tonny, di lokasi penggerebekan, pada Kamis 12 April.
Senada diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pemprov memastikan segera mengeluarkan surat untuk mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) pada tempat hiburan tersebut. “Jadi siap-siap dalam waktu pendek ini mereka akan menerima surat penutupan, pencabutan tanda daftar usaha pariwisata, kalau dicabut selesai,” ujar Anies.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto