Karyawati di Cikarang Laporkan Atasannya ke Polisi, Mengaku Alami Pelecehan Seksual
BEKASI, iNews.id - Seorang karyawati salah satu perusahaan di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, melaporkan dugaan pelecehan seksual ke Polres Metro Bekasi. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual yang dilakukan P yang menjabat general manager di perusahaan tempatnya bekerja.
Korban melaporkan P dengan nomor laporan polisi LP/B/172/I/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Januari 2024.
Kuasa hukum korban, Aris Widodo mengatakan, korban baru bekerja di perusahaan yang berada di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, selama 3 bulan.
"P dilaporkan dengan dugaan Pasal 281 KUHP jo Pasal 6 B Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” kata Aris, Sabtu (27/1/2024).
Kuasa hukum korban yang lain, Arifin, menambahkan kliennya selaku korban sudah diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi. Menurutnya ada 5 saksi yang mengetahui pelecehan ini.
"Ada 5 saksi yang menyaksikan dugaan pelecehan seksual yang dialami klien kami," ujar Arifin.
Arifin berharap, penyidik juga memeriksa 5 saksi yang telah disampaikan kliennya tersebut.
"Kami berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti penyidik agar tidak ada lagi korban lainnya," ucapnya.
Editor: Reza Fajri